Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap Ft, pria yang berprofesi sebagai guru. Ft dinilai terbukti mencabuli siswinya yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar negeri di kawasan Nongsa.
Hukuman terhadap Ft juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Zulna yakni 6 tahun penjara. Atas vonis lebih ringan, Ft yang didampingi penasihat hukum langsung menerima.
Vonis hukuman terhadap tenaga pengajar yang sudah memiliki istri dan anak ini, dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Irfan. Dalam amar putusannya, hakim Irfan menegaskan perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana dakwaan jaksa, yang juga menyatakan terdakwa bersalah.
Perbuataan Ft terbukti dalam pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, yakni melakukan tipu muslihat, memaksa dan rayuan untuk mencabuli anak.
Perbuataan terdakwa telah terbukti, dan tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum,  tegas Irfan. Menurut Irfan, hal memberatkan perbuataan terdakwa hanya meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyelesai perbuataannya, sudah mendapat maaf dari keluarga korban hingga berjanji tak akan mengulangi.
Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan,’’ tegas hakim Irfan.
Atas vonis itu, terdakwa sempat berkonsultasi dengan penasihat hukum, yang kemudian menyatakan menerima vonis itu. Hal yang sama juga disampaikan JPU yang menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, Ft, tenaga pendidik sekolah dasar yang menjalin asmara dan menyetubuhi sang murid dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2). Atas perbuataanya itu, JPU menuntutnya dihukum selama 6 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Ft terbilang cukup ringan, karena mengingat pria yang masih berstatus PNS itu adalah tenaga pendidik. Namun, karena telah berdamai dan berniat menikahi korban, tuntutan terhadap terdakwa tidak maksimal.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual dengan modus memacari korban yang dilakukan tenaga pendidik bergulir di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Terdakwa yakni Ft, mantan guru yang pernah mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Nongsa. Korbannya tak lain NN, siswi kelas 1 SMP di Batam.
Diketahui, pencabulan yang dilakukan Ft terjadi dalam kurun waktu 2023. Saat itu, korban merupakan salah satu guru di sekolah korban. Korban yang memiliki tubuh agak besar ternyata berhasil menarik perhatian terdakwa, yang kemudian merayu korban. Terdakwa berhasil merayu korban dan mereka pun menjalin hubungan asmara. Korban juga sering diajak jalan menggunakan mobil.
Saat diajak jalan itulah, terdakwa sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Iming-iming terdakwa karena cinta dan terdakwa juga berjanji menikahi korban, dan bujuk rayu lainnya hingga korban terpedaya. Mirisnya, terdakwa merupakan tenaga pengajar yang sudah memiliki istri dan anak.
Perbuataan terdakwa sempat diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melarang terdakwa berhubungan dengan anaknya. Namun ternyata, terdakwa tidak menggubris dan tetap menjalin hubungan dengan korban. Saat korban kelas 6 SD, terdakwa berhenti mengajar dari sekolah tersebut namun malah membuat akun medsos baru untuk berhubungan dengan korban. Aksi terdakwa akhirnya diketahui orang tua korban dan melaporkan ke polisi. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK