Buka konten ini
BINTAN (BP) – Dua kedai kopi di Bintan ketahuan menjual minuman beralkohol (mikol) selama bulan suci Ramadan.
Hal ini diketahui setelah pertugas Satpol PP Bintan bekerja sama dengan pihak Kepolisian melakukan patroli malam untuk mengawasi ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan, Rabu (5/3) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono, mengatakan patroli malam dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bintan Utara, Gunung Kijang dan Bintan Timur.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua kedai kopi yang diduga menjual minuman beralkohol jenis tuak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
Mereka diduga melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Suwarsono mengatakan bahwa pemilik kedai kopi tersebut akan dipanggil untuk diberi peringatan agar tidak menjual minuman beralkohol. Selain itu, petugas mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan, kafe, kedai kopi dan biliar terkait batas waktu buka dan tutup usaha selama bulan suci Ramadan sesuai dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 1 /2025 tentang Ketertiban dan Ketenteraman masyarakat di bulan suci Ramadan 1446 H/ 2025 M.
”Kita sampaikan ke mereka bahwa batas waktu tutup jam 12 malam dan rata-rata mereka mengerti,” kata mantan Camat Teluk Sebong tersebut.
Petugas juga melakukan patroli di halaman GOR Kawal, Kecamatan Gunung Kijang dan tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpul remaja.
Di sana, petugas menemukan remaja yang sedang berkumpul dan meminta mereka pulang ke rumah masing-masing untuk mencegah aksi perang sarung di kalangan remaja. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI