Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan segera menutup Leko Cafe & Lounge, yang saat ini izin operasionalnya telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Pencabutan izin tempat hiburan malam tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, buntut adanya perkelahian maut yang menewaskan seorang prajurit TNI.
Sebelum melakukan penutupan secara permanen, Satpol PP Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk menentukan langkah teknisnya.
”Jika Pemprov sudah cabut izin, tentu Pemko mendukung. Kami akan tindak lanjuti,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Khadir Ibrahim, Rabu (5/3).
Ia menerangkan, penutupan Cafe Leko bisa dilakukan dengan sejumlah cara. Seperti pemasangan plang hingga penyegelan di lokasi. Kendati demikian, cara penutupan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
Walaupun prihatin dengan para pekerja yang terdampak, ia menegaskan bahwa penegakan aturan adalah hal utama. ”Kita paham, ada orang cari nafkah di sana. Tapi kalau izinnya dicabut karena pelanggaran, ya aturan harus dijalankan,” tambahnya.
Dari hasil evaluasi, DPMPTSP Kepri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan pengelola Leko. Pelanggaran itu berupa, adanya penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin yang resmi.
”Kita menemukan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, meskipun itu menjadi kewenangan kota,” kata Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra.
Selain itu, DPMPTSP menemukan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) milik kafe diketahui dinonaktifkan oleh pengelola Cafe Keko. Hal tersebut, menurutnya memperumit proses pemantauan legalitas usahanya.
”Kami sudah berkoordinasi dengan BKPM untuk mengaktifkan kembali OSS, agar izin bisa dicabut secara administratif di sistem,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI