Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid. Ia memastikan bahwa pengurangan jam kerja ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan memulai jam kerja pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja dalam sepekan, jam operasional akan berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.
”Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan, baik untuk yang menerapkan lima atau enam hari kerja, adalah 32,5 jam per minggu,” katanya, Rabu (5/3).
Meskipun jam kerja dikurangi, hal ini tidak akan berdampak pada produktivitas ASN. Para pegawai tetap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
”Kami pastikan pengurangan jam kerja ini tidak akan berpengaruh pada pencapaian kinerja ASN.
Setiap pimpinan perangkat daerah wajib memantau dan melaporkan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan,” jelasnya.
Jefridin mengingatkan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu, Pemko Batam juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kinerja ASN tetap terjaga meskipun dengan durasi kerja yang lebih singkat dari biasanya.
Dia berharap, ASN di Batam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengurangi semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi publik. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK