Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Dua kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pada kematian di Kota Batam memunculkan pertanyaan serius mengenai keadilan hukum. Meski keduanya melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa justru berbeda jauh.
Mohamad Ardho Rendi, peÂmuda berusia sekitar 25 tahun, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/3). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa Abdullah yang meminta 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan hakim, perbuatan Ardho dinilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar. Hal yang memberatkan adalah kelalaiannya yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah penyesalan dari terdakwa.
Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 3 tahun penjara,’’ tegas hakim.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp10 juta yang, jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Atas vonis yang lebih berat ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa Abdullah.
Kecelakaan maut ini terjadi di Simpang Tobing, Batuaji, pada 27 Januari 2024. Ardho mengendarai mobil dengan kecepatan 80-90 kilometer per jam dalam kondisi mengantuk setelah begadang. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor perempuan.
Dalam persidangan, Ardho mengaku sempat berhenti dan menolong korban yang masih hidup sebelum membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Batuaji. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia 10 menit setelah tiba di rumah sakit. Selain itu, Ardho diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara itu, terdakwa kedua, Ade Mirna Safitripegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batamhanya divonis 5 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Abdullah yang meminta 8 bulan penjara. Alasan tuntutan dan vonis yang lebih ringan adalah karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Ade Mirna terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Taufik Hidayat Sebayang, seorang pengendara sepeda motor, pada 22 Agustus 2024 di kawasan Sekupang.
Saat kejadian, Ade Mirna mengemudikan mobil Daihatsu Terios. Ia mengaku panik dan bukannya menginjak rem, justru menekan pedal gas sehingga kecelakaan tidak terhindarkan. Korban meninggal setelah dilarikan ke RSBadan Pengusahaan (RSBP). (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK