Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memastikan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang dikelolanya, telah bersertifikat halal.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah, yang dirangkaikan dengan Akselerasi Produk Halal melalui Zoom Meeting di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (4/3).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), disampaikan bahwa terdapat 14 juta pelaku usaha kuliner yang wajib memiliki sertifikat halal per Oktober 2024. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 2,2 juta pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
Salah satu kendala utama dalam percepatan sertifikasi halal adalah banyaknya restoran yang masih mendapatkan pasokan daging dari RPH yang belum bersertifikasi halal.
Pemko Batam mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam menyediakan RPH bersertifikat halal. Jefridin memastikan bahwa RPH yang dikelola Pemko Batam telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan petugas penyembelih bersertifikat dan diawasi langsung oleh dokter hewan dari DKPP Batam.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan aman, halal, dan utuh bagi konsumen.
Selain memastikan kelayakan RPH, Pemko Batam juga aktif mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang digagas oleh BPJPH, banyak UMKM di Batam telah memperoleh sertifikasi halal untuk produknya.
”Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam sebagai mitra pelaku usaha mikro terus mengimbau agar mereka melengkapi administrasi usahanya, termasuk sertifikat halal. Saat ini, konsumen tidak hanya melihat rasa dan kemasan produk, tetapi juga label halal sebagai jaminan kehalalan dan kesehatan makanan yang mereka konsumsi,” ujar Jefridin.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa dari 500 RPH di Indonesia, baru 200 RPH yang telah bersertifikat halal, dengan total 553 juru sembelih halal.
Ia berharap agar pemerintah daerah lebih aktif dalam mendata pelaku usaha kuliner yang belum memiliki sertifikat halal, sehingga dapat difasilitasi oleh BPJPH melalui program pendampingan.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan survei terbaru, 87,2 persen masyarakat Indonesia lebih memilih produk halal.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi jaminan kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan kesehatan makanan.
”Sertifikat halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha. Produk dengan label halal lebih mudah diterima di pasar internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, serta menjadi daya saing yang kuat di pasar lokal,” katanya.
Dengan dukungan pemerintah daerah, kebijakan akselerasi produk halal dapat berjalan lebih optimal. Pemko Batam berkomitmen untuk terus mendorong sertifikasi halal bagi pelaku usaha, baik di sektor RPH maupun UMKM, guna memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK