Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Gedung Public Safety Center (PSC) 119 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepri, belum dapat dioperasikan. Gedung yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan ini belum berfungsi karena kurangnya tenaga medis.
Gedung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah kiri Kantor BPBD Tanjungpinang, diketahui telah selesai dibangun beberapa waktu lalu dengan menelan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan bahwa gedung tersebut baru bisa beroperasi ketika tersedia dokter dan perawat. Namun, ketersediaan dokter di Tanjungpinang masih terbatas, sehingga ia belum mengetahui kapan gedung tersebut dapat beroperasi.
”Kami masih menunggu ketersediaan dokter. Dokter di sini juga terbatas. Selain itu, ada juga biaya operasional yang diperlukan untuk mengoperasikan gedung ini,” kata Zulhidayat, Selasa (4/3).
Ia menegaskan bahwa gedung tersebut nantinya akan dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang.
Gedung PSC 119 ini berfungsi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis, terutama pada malam hari.
Masyarakat yang menghubungi PSC 119 akan mendapatkan layanan berupa penjemputan menggunakan mobil ambulans yang dilengkapi dokter dan perawat. Gedung tersebut juga direncanakan untuk beroperasi selama 24 jam.
”Jika ada musibah seperti kecelakaan pada malam hari, masyarakat bisa menelepon. Ambulan akan menjemput dan membawa korban ke rumah sakit. Fasilitas mobil ambulan sudah tersedia,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa gedung PSC 119 kemungkinan dibangun tidak hanya untuk pelayanan kesehatan, tetapi juga untuk pelayanan lainnya, seperti pelayanan bencana alam. ”Walaupun ini menggunakan anggaran dari Kementerian Kesehatan, ke depan mungkin bisa dikembangkan untuk pelayanan lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI