Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rencana pemerintah Indonesia untuk mengatur harga ekspor batu bara menghadapi penolakan dari pelanggan terbesar mereka. Itu disebabkan perusahaan-perusahaan di Tiongkok menolak membayar biaya yang lebih tinggi apalagi, pemasok lain menurunkan harga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan regulasi Harga Batu bara Acuan (HBA). Aturan yang berlaku per 1 Maret itu memaksa eksportir batu bara untuk menggunakan standar harga resmi. “Tujuan kebijakan ini adalah untuk merebut kendali dari lembaga penetapan harga independen yang telah menurunkan tarif secara signifikan dibandingkan dengan patokan Indonesia,” tuturnya.
Dilansir dari Bloomberg, Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batubara Tiongkok akan membatalkan atau merunding-kan ulang kontrak jangka pajang yang telah disepakati usai terbitnya aturan HBA. “Alasannya adalah harga batu bara yang sering berubah, sementara HBA hanya diperbarui sekali sebulan,” pernyataan konsultan energi yang berbasis di Tiongkok Fenwei Energy Information Service, Senin (3/3).
Indonesia sendiri berusaha mengurangi keterlambatan itu dengan mengubah jadwal pembaruan yang akan dilakukan dua kali. Yakni, tanggal 1 dan 15 setiap bulan.
RI sendiri adalah eksportir batu bara terbesar di dunia. Sementara, Tiongkok merupakan importir utama dan pasar terbesar bagi Indonesia.
Tiongkok menentang langkah Indonesia karena produksi domestik yang tinggi dan impor yang terus meningkat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO