Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Riyan Riawan, buruh bangunan berusia 23 tahun, divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Benny Yoga, didampingi Fery Irawan dan Irfan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/3). Dalam amar putusannya, Benny menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
”Perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf maupun pembenar. Karena itu, sudah seharusnya dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tegas Benny.
Hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta menyebabkan trauma bagi korban dan keluarganya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
”Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan,” sebut Benny.
Atas putusan itu, terdakwa yang menjalani sidang seorang diri langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
”Terima, Yang Mulia,” ujarnya singkat. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui, Riyan Riawan ditangkap setelah menikam seorang pelajar SMP berusia 15 tahun, berinisial VG, di Batam. Penikaman terjadi pada 19 Oktober 2024 malam, setelah terdakwa kesal karena korban menggeber-geber gas sepeda motor di dekatnya.
Saat itu, terdakwa tengah berboncengan dengan istrinya dari Alun-alun Engku Putri menuju Simpang Frengki. Dalam perjalanan, ia berpapasan dengan korban, lalu menghampirinya dan langsung menusukkan pisau ke leher korban.
Usai kejadian, terdakwa sempat kabur hingga ke Jambi sebelum akhirnya berhasil ditangkap. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK