Buka konten ini
NONGSA (BP) – Dua pria asal Karimun, berinisial Z dan R, ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 400 gram melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Keduanya kedapatan menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam yang dimodifikasi menyerupai popok.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Gokmaulitae Sitompul, mengatakan kedua tersangka diamankan pada Minggu (3/3) sebelum menaiki pesawat tujuan Lombok, NTB.
”Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Setelah mendapatkan informasi, tim kami segera bergerak ke Bandara Hang Nadim untuk melakukan pemantauan,” jelas Gokmaulitae, Senin (3/3).
Saat melewati pemeriksaan keamanan, alat deteksi terus berbunyi meskipun petugas awalnya tidak menemukan barang mencurigakan. Karena merasa ada kejanggalan, petugas membawa kedua pria tersebut ke ruang pemeriksaan lebih lanjut.
”Setelah penggeledahan, petugas menemukan bungkusan kecil berisi kristal putih yang diselipkan di dalam celana dalam tersangka, yang telah dimodifikasi menyerupai popok bayi,” ungkapnya.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa serbuk putih tersebut adalah sabu. Masing-masing tersangka membawa 200 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 400 gram. Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta yang akan dibagi dua.
”Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang melibatkan mereka. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” tambah Gokmaulitae.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, terutama melalui jalur udara dan laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang terlarang. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Ratna Irtatik