Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Panitia seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Karimun telah mengumumkan jumlah peserta yang akan mengikuti ujian seleksi tahap dua. Sebanyak 714 pelamar dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti ujian seleksi PPPK tahap dua.
”Sebelumnya, jumlah pelamar yang tidak lulus administrasi PPPK tahap dua pra-sanggah sebanyak 425 orang. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, mereka yang tidak lulus administrasi dapat mengajukan sanggah. Namun, tidak semua pelamar yang tidak lulus mengajukan sanggah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidy, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, M. Sudarmadi, Senin (3/3).
Dari rekapan data panitia seleksi, hanya 291 dari 425 pelamar yang mengajukan sanggah. Setelah dilakukan pemeriksaan, panitia seleksi menerima 263 sanggahan, sementara 28 lainnya ditolak karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan panitia seleksi, mayoritas pelamar yang mengajukan sanggah berasal dari tenaga teknis, yakni sebanyak 234 orang. Disusul oleh tenaga kesehatan sebanyak 53 orang dan tenaga guru sebanyak 4 orang.
”Sementara itu, sebanyak 134 pelamar memilih untuk tidak mengajukan sanggah, dengan tenaga teknis sebagai kelompok terbanyak, yakni 121 orang,” jelas Sudarmadi.
Tahapan selanjutnya adalah ujian seleksi, tetapi jadwalnya masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Seperti biasanya, pelamar dari Karimun akan mengikuti ujian seleksi di BKN Batam. Namun, lokasi spesifiknya akan diumumkan kemudian. Selain itu, pelamar P3K tahap dua juga dapat mengikuti ujian seleksi di BKN mana saja, dengan syarat mereka harus melapor terlebih dahulu ke BKN setempat,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 714 pelamar yang lolos administrasi, sebanyak 542 orang berasal dari tenaga teknis, 97 orang dari tenaga kesehatan, dan 75 orang dari tenaga guru.
Honorer Terancam Dirumahkan
Pelamar yang tidak lulus administrasi dan tidak bisa mengikuti ujian seleksi kemungkinan besar akan dirumahkan atau tidak lagi menerima gaji sebagai tenaga honorer. ”Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang dikeluarkan pada akhir Desember 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Penghapusan tenaga honorer di berbagai instansi menjadi permasalahan nasional, termasuk bagi pemerintah daerah seperti Kabupaten Lingga.
Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait peniadaan tenaga honorer, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, berharap adanya solusi terbaik, terutama bagi honorer yang bekerja kurang dari dua tahun atau yang tidak tercatat dalam database kepegawaian.
Asisten I Pemkab Lingga, Sabirin, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari.
”Saat ini, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan karena jumlah ASN di Kabupaten Lingga masih terbatas. Banyak pekerjaan di perkantoran yang selama ini justru ditangani oleh tenaga honorer,” kata Sabirin, Jumat (28/2).
Meskipun aturan yang berlaku mengharuskan tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun untuk diberhentikan, Pemkab Lingga tetap berharap adanya pertimbangan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami memahami bahwa aturan ini harus dijalankan. Namun, kami juga berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel,” kata Sabirin. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto, Vatawari
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI