Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran tahun ini! Pemerintah melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen akan menurunkan tarif tiket pesawat domestik hingga 14 persen. Kebijakan ini berlaku selama periode 24 Maret hingga 7 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik.
Menteri Koordinator Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan langsung kebijakan ini dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3).
“Secara agregat, kebijakan ini dapat menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama dua minggu mendatang di angka 13 sampai 14 persen,” ujar AHY.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan skema ini, pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat guna menekan harga bagi penumpang.
AHY berharap kebijakan ini dapat mempermudah mobilitas masyarakat yang hendak pulang kampung saat Lebaran.
“Semoga insentif ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat agar perjalanan mudik menjadi lebih terjangkau dan nyaman,” tambahnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan masyarakat sudah bisa mendapatkan insentif itu pada pembelian per 1 Maret.
“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi PPN-nya 6 persen,” tambahnya.
Meskipun belum disebutkan secara rinci maskapai mana saja yang terlibat, kebijakan PPN DTP ini diperkirakan berlaku bagi semua penerbangan kelas ekonomi domestik di berbagai rute.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati tarif lebih murah, disarankan untuk segera memesan tiket lebih awal sebelum permintaan melonjak.
AHY juga menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta berbagai pemangku kepentingan di industri penerbangan.
Sejumlah langkah strategis telah dilakukan guna menekan biaya penerbangan, di antaranya menurunkan biaya kebandarudaraan serta mengurangi harga avtur di 37 bandara.
Selain itu, biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) juga dikurangi, sehingga berdampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan beban biaya perjalanan mudik dapat lebih ringan bagi masyarakat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR