Buka konten ini
BATAM (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang tersangka berinisial AP dalam kasus dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kijang, Kabupaten Bintan. Tersangka yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, membenarkan penahanan AP dalam kasus tersebut.
“Satu orang saja tersangka, AP, yang ditahan dalam perkara pematangan lahan di Kijang, Bintan,” ujarnya, Jumat (28/2).
Kasus ini bermula dari proyek pematangan lahan yang dilakukan sejak 2017. Polda Kepri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian damai antara pelapor dan terlapor melalui mekanisme restorative justice.
“Jika nantinya tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, maka perkara ini akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Namun, apabila ada upaya damai, kami akan memberikan ruang untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice,” jelas Arthur.
Kasubdit Penmas Polda Kep-ri, AKP Tigor Sidabariba, menyampaikan bahwa kasus ini telah menetapkan AP sebagai satu-satunya tersangka untuk saat ini.
“Sementara masih dia sendiri,” katanya.
Ia menuturkan bahwa pro-yek tersebut dikerjakan PT Ruviando Humbang Persada. Sebagai jaminan pembayaran, tersangka AP memberikan cek atas nama PT Multi Colvo Indonesia dari Bank BRI dengan nominal Rp1,25 miliar.
Namun, sebelum jatuh tempo pada 11 September 2020, AP meminta penundaan pencairan selama enam bulan. Akibatnya, cek tersebut menjadi tidak berlaku dan tidak dapat dicairkan.
Kemudian, tersangka kembali memberikan cek pengganti dengan nilai yang sama, serta tambahan cek senilai Rp600 juta. “Namun, cek tersebut juga tidak dapat dicairkan, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,8 miliar,” bebernya.
Polisi terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor: YUSUF HIDAYAT