Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Komplotan pengedar narkoba jenis sabu di Pulau Siantan berhasil diringkus oleh polisi.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, komplotan ini terdiri dari tiga orang dengan inisial JA alias U, 33, warga Sri Tanjung; AR, 42, warga Tarempa Barat; dan HE, 35, warga Tarempa Selatan.
”HE berperan sebagai penyimpan sabu atau pemasok barang haram. Ia menyembunyikan sabu seberat 36,4 gram dengan cara menanamnya (mengubur) di sekitar kebun pisang di Desa Batu Belah,” ujar Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Kamis (27/2).
Ricky menjelaskan, terungkapnya komplotan ini berawal dari transaksi sabu yang dilakukan pada Minggu (23/2) di kawasan kantor PLN Anambas, Tarempa Barat.
”JA diminta AG untuk melempar sabu seberat 0,36 gram ke kantor PLN. Barang ini adalah pesanan dari CO (dalam pencarian),” kata Ricky.
Saat melempar barang haram tersebut, aksi JA ketahuan polisi yang sudah mendapat informasi mengenai transaksi sabu itu.
”Tahu aksinya ketahuan, JA langsung kabur dan membuang barang bukti ke laut di daerah Tanjung,” tuturnya.
Hasil interogasi, polisi mengamankan AG di objek wisata Air Terjun Temburun. Tidak ingin masuk penjara tanpa melibatkan rekannya, akhirnya kedua pelaku mengungkapkan keterlibatannya. Dari pengakuan mereka, HE turut ditangkap di Batu Belah.
”Barang tersebut memang berasal dari HE. Dia pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Begitu juga AG. Sementara JA adalah pemain baru,” jelas Ricky.
Dalam menjalankan aksi ini, AG dan JU bertugas sebagai kurir dan hanya dibayar dengan satu paket kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri. Sedangkan HE berperan sebagai bandar.
Ricky menegaskan bahwa Polres Anambas akan bertindak tegas terhadap peredaran narkoba guna melindungi generasi muda.
”Kami tidak ingin masa depan anak bangsa hancur karena narkoba. Jangan coba-coba, karena kami akan menindak tegas tanpa toleransi,” tegas Ricky. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI