Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Asosiasi Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual (AKHKI) membentuk tim ahli internal dalam kepengurusan periode 2024–2028. Dwi Anita Danuherdani, ketua umum AKHKI, mengatakan, dibentuknya tim tersebut dalam periode kepengurusannya bertujuan untuk merespons permasalahan kekayaan intelektual yang banyak dialami masyarakat.
”Kami membentuk tim ahli internal sebagai think tank agar perkumpulan dapat lebih responsif dalam menghadapi isu-isu kekayaan intelektual yang kerap muncul di masyarakat dan perkembangan teknologi serta peraturan perundang-undangan dalam bidang kekayaan intelektual,” kata Dwi saat serah terima jabatan dan pelantikan pengurus AKHKI di Jakarta, Rabu (26/2).
Selain itu, AKHKI membentuk komisariat daerah yang ditugasi untuk turut membantu mengguyubkan serta mengembangkan kompetensi para konsultan sesuai domisili masing-masing. Dwi menekankan bahwa pengurus saat ini adalah para konsultan kekayaan intelektual terbaik. Sebab, mereka dipilih melalui sistem rekrutmen yang memastikan seluruhnya memiliki komitmen, reputasi, dan profesionalisme dengan standar yang baik.
”Sebagai wajah AKHKI, hendaknya para pengurus dapat menjadi contoh bagi para anggota, baik dari cara melakukan pekerjaan terkait kekayaan intelektual maupun dari sisi perilaku,” ujar Dwi.
Sementara itu, Eleazer Leslie Sajogo, salah seorang anggota tim ahli internal, menyambut baik pembentukan tim baru tersebut. Menurut dia, dinamika hukum di bidang kekayaan intelektual kini sering jadi sorotan masyarakat, khususnya kasus-kasus di bidang hak cipta, merek, atau paten.
”Tim ahli internal AKHKI dibentuk untuk merespons isu-isu yang berkembang dalam masyarakat agar peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual dapat lebih dipahami. Kekayaan intelektual adalah senjata sekaligus aset yang tak ternilai dalam perkembangan dunia teknologi yang semakin tidak terbendung,” kata Leslie. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT