Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti di PT Desa Air Cargo, Jalan Raya Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Kamis (27/2) pukul 09.30 WIB. Barang bukti tersebut berasal dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kategori, yakni dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Dari tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 37 unit mesin gelper, 9 alat tangkap jaring pair trawl, 253 lembar kaca pengaman, 3 dus pakaian, dokumen, senjata tajam, hingga puluhan ponsel.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, seperti pencurian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pemberangkatan pekerja migran ilegal (PMI), penganiayaan, hingga kasus minyak dan gas.
Sementara itu, dari perkara tindak pidana khusus (pidsus), barang bukti yang dimusnah-kan meliputi 540 koli ballpress berisi tekstil, 50 dus berisi dummy telepon seluler, boks telepon seluler, serta kotak berisi tanah. Selain itu, terdapat 5 unit telepon seluler dari perkara kepabeanan dan 1 bundel dokumen dari perkara cukai.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samandhohar Munthe, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 86 perkara sejak 2024 hingga Januari 2025. “Seluruh barang bukti dari 86 perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Samandhohar.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur dan incinerator.
“Ada dua cara pemusnahan, yakni dengan mesin penghancur dan incinerator, sehingga barang bukti dipastikan tidak bisa digunakan lagi,” tegasnya.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK