Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sejumlah relaksasi aturan barang kiriman. Kebijakan itu berlaku 5 Maret 2025 mendatang.
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman. Sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
”Kita tahu bahwa volume barang kiriman yang masuk ke Indonesia ini sangat tinggi. Sehingga kami melakukan perbaikan terkait dengan regulasi barang kiriman, baik itu impor maupun ekspor,” ujar Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kementerian Keuangan Chotibul Umam pada media briefing di Jakarta, Selasa (25/2).
Seiring dengan berjalannya waktu, sejumlah evaluasi dilakukan. Tujuannya agar bisa mengakomodir sesuai kebutuhan yang ada di lapangan. Chotibul menyebutkan, DJBC melakukan sejumlah simplifikasi pungutan fiskal barang kiriman.
”Sebelumnya dengan PMK 96/2023, secara umum tarif bea masuk 7,5 persen. Namun, ada 8 komoditas yang tarifnya kembali ke tarif MFN (most favored nation). Kalau kembali ke tarif MFN berarti sangat variatif sekali tarif yang dibebankan, bisa jadi 5 persen, 7,5 persen, 12,5 persen, 15 persen, sampai dengan 40 persen. Oleh karena itu, dengan PMK yang baru kita lakukan simplifikasi,” paparnya.
Salah satu relaksasi aturan yang diberikan adalah pembebasan bea masuk bagi barang kiriman jemaah haji. Nilainya maksimal USD 1.500 atau Rp24,5 juta (kurs Rp16.340) per kiriman. Untuk mendapatkan bebas bea masuk itu, pengiriman dilakukan maksimal dua kali.
Jika barang yang dibawa melebihi FOB USD 1.500 atau Rp24,5 juta akan dikenakan tarif sebesar 7,5 persen. ”PPN tidak dipungut, PPh juga dikecualikan, benar-benar full bebas. Nah, kalau lebih dari USD 1500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap dikecualikan,” imbuh.
Relaksasi lainnya, lanjut Chotibul, adalah pembebasan bea masuk dan pajak untuk hadiah perlombaan/penghargaan dari luar negeri. Pemberian fasilitas ini dilakukan untuk memberikan apresiasi bagi warga negara Indonesia yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.
WNI yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang serupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat.
”Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” tambahnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO