Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang, Kepri meminta kepada produsen roti bermerek Family, untuk memasang atau mencantumkan label kedaluwarsa dibungkus roti yang dipasarkan.
Kepala Dinkes Tanjungpinang, Rustam, mengatakan, hal ini, merupakan buntut adanya Roti Family ukuran kecil, yang dijual di warung-warung kecil tanpa adanya label informasi kedaluwarsa. Sehingga, produsen diberikan pembinaan dan mengingatkan pentingnya informasi kedaluwarsa demi keamanan konsumen.
”Ini penting agar konsumen bisa lebih waspada dan memilih produk yang aman dikonsumsi,’’ kata Rustam, Selasa (25/2).Ia menerangkan, bahwa Roti Family telah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan mengikuti proses perizinan yang mengharuskan adanya label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Namun, label kedaluwarsa hanya ada di kemasan besar Roti Family, sedangkan produk yang dijual eceran kerap kali tidak mencantumkan informasi tersebut.
Sementara itu, Pemilik CV Family Food, Tan Aoi, menyampaikan bahwa produk Roti Family yang beredar di pasaran selalu mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Namun, terdapat perbedaan sistem pengemasan antara produk yang dijual di pasar modern dan warung kecil.
Roti ukuran kecil yang dikirim dalam bentuk bal mencantumkan tanggal kedaluwarsa hanya pada kemasan luar. Sehingga, roti yang di dalam bal tersebut tidak lagi diberikan label kedaluwarsa.
”Jadi sejak Sabtu kemarin kita mulai mencetak tanggal kedaluwarsa di setiap kemasan kecil,’’ tambah Tan Aoi.
Menurutnya, Dinas Kesehatan telah melakukan audit terhadap usahanya dan tidak menemukan pelanggaran. Kendati demikian, pihaknya langsung memperbaiki proses distribusi dan menarik produk lama yang belum memiliki label individual untuk digantikan dengan yang baru.
”Jadi kita memastikan setiap kemasan, baik besar maupun kecil, memiliki tanggal kedaluwarsa yang tercetak jelas,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI