Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Nurbatias, terpidana kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah menjadi buron Kejaksaan Negeri Batam selama delapan tahun, akhirnya berhasil ditangkap.
Pria berusia 63 tahun tersebut ditangkap tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kepri bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Kejaksaan Negeri Batam di Nias Barat, Sumatra Utara (Sumut), Senin (24/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan bahwa penangkapan DPO tersebut dilakukan setelah pengintaian. Terpidana berhasil ditangkap saat sedang mengendarai kendaraan.
Yusnar menjelaskan bahwa setelah diamankan, Nurbatias dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk sementara, sebelum akhirnya dipindahkan ke Batam untuk menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam.
“Dibawa ke Batam siang ini (kemarin),” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, membenarkan adanya penangkapan buronan tersebut. Sesampainya di Batam, tersangka akan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan).
Diketahui, Nurbatias yang pernah masuk penjara karena membawa pedang tanpa izin, kembali terjerat pidana KDRT. Ia diduga melakukan KDRT terhadap sang istri, hingga akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dengan 3 bulan penjara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Kasna. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK