Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap penjambret yang bersembunyi di kawasan Sungai Kecil, Bintan, Minggu (23/2) dini hari. Saat penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tas, empat ponsel hasil jambret dan satu motor yang digunakan beraksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos, pelaku inisial HG yang merupakan seorang mantan narapidana atau residivis ini, beraksi menjambret korbannya di sejumlah kawasan di Tanjungpinang dan Bintan.
Pelaku beraksi menggunakan motor mengincar korbannya saat berada di tempat sepi. Setelah berbuat kriminal, HG kemudian kabur dan menyimpan hasil jarahannya di semak-semak di wilayah Bintan.
Kemudian, setelah pembeli tertarik dengan harga murah yang ditawarkan, maka pelaku kembali ke tempat penyimpanan lalu menjual hasil jarahan itu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut. HG ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Sungai Kecil Bintan.
”Iya satu pelaku jambret yang meresahkan sudah kami tangkap,” kata Agung kepada Batam Pos.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kata Agung, pelaku mengaku telah menjambret empat korban di empat lokasi di Tanjungpinang, beberapa waktu belakangan ini.
Pelaku juga mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
”Kami masih menyelidiki kemungkinan TKP (tempat kejadian perkara) lainnya ,” jelas Agung.
Ia mengimbau warga waspada dan berhati-hati. Menurutnya, akan banyak terjadi kejahatan atau sejumlah aksi kriminal menjelang bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. ”Jadi kami mengimbau seluruh masyarakat selalu waspada dan menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” imbau Kasat. (*)