Buka konten ini
Seorang warga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, menjadi korban pekerjaan ilegal di Kamboja. Wanita berinisial Dy, 26, terancam tidak bisa pulang ke Indonesia karena harus membayar uang sebesar Rp46 juta kepada pihak agen.
Menurut informasi dari keluarganya, korban baru melahirkan seorang anak dan berada di salah satu penampungan di Kamboja. Jika tidak membayar uang yang diminta oleh pihak agen, maka korban dan anaknya yang baru berusia 7 hari akan ditelantarkan di Kamboja.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, membenarkan informasi tersebut. ”Kita sudah konfirmasi keluarga korban,” kata Nurman.
Pihaknya telah mendampingi keluarga korban untuk membuat pengaduan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau, Senin (17/2).
Pendampingan tersebut juga dihadiri oleh pihak DP3KB Provinsi Kepri. Menurutnya, pendampingan ini merupakan kolaborasi bersama dalam merespons dan mengupayakan solusi terbaik bagi warga yang menjadi korban di Kamboja.
Pihaknya bersama Satreskrim Polres Bintan juga masih menyelidiki kasus ini. Dia berharap, penyelidikan yang dilakukan dapat mengungkap jaringan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bintan. (***)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI