Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua dari lima pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di gedung kosong sebelah KUA Tanjungpiayu, Seibeduk, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/2). Keduanya yakni Andika yang divonis 7 tahun dan Mulyadi divonis 5 tahun.
Saat proses persidangan, terdakwa Andika didampingi penasehat hukum Rahmat Sukri, sedangkan Mulyadi menghadapi putusan seorang diri. Dalam amar putusan, majelis hakim Stuart Wattimena didampingi Willy dan Twis Retno menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. Yang mana, keduanya terbukti telah mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur. “Perbuataan kedua terdakwa tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” ujar hakim Wattimena.
Menurut hakim Wattimena, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuataan.
Untuk terdakwa Andika terbukti dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, yakini mengajak atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Sedangkan untuk terdakwa terbukti dalam pasal 82 ayat 1 yakni melakukan pencabulan terhadap anak.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Andika dengan 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Mulyadi dengan 5 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan,” tegas hakim Wattimena.
Atas putusan itu, penasihat hukum dari terdakwa Andika menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Mulyadi. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas Rahmat, yang kemudian majelis hakim menutup sidang tanda sidang berakhir.
Vonis hakim itu sama persis dengan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun terhadap Andika dan 5 tahun terhadap Mulyadi.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Andika, yakni Rahmat Sukri, menjelaskan bahwa kliennya masih pikir-pikir, hal itu karena tuntutan sama persis dengan putusan.
“Kami sudah menyampaikan pembelaan, akan tetapi majelis hakim berpendapat sama dengan jaksa, maka kami pikir-pikir,” kata Rahmat.
Menurut dia, selama penyidikan di kepolisian hingga proses persidangan, kliennya Andika mengakui perbuataanya. Yang mana perbuatan itu ia lakukan bersama 4 rekan lainnya.
“Untuk yang tiga, saya kurang tahu pasti sudah vonis atau masih jalan sidang, karena berkas terpisah. Untuk Andika memang mengakui perbutaaan itu,” tegas Rahmat.
Dikatakannya, kejadian persetubuhan itu terjadi di gedung kosong sebelah KUA Piayu. Dimana, sekelompok anak muda mabuk melakukan pencabulan pada Juli 2024 lalu. “Namun orangtua korban tak terima, karena anak mereka masih di bawah umur. Ketahuan karena pesan di media sosial,” pungkas Rahmat. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK