Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, ditahan Kejari Tanjungpinang atas dugaan korupsi senilai Rp5,9 miliar. Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II, dilimpahkan penyidik Pidana Khusus kepada Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Senin (17/2).
Atik menjelaskan, penetapan tersangka Elfin Yudista ini sebagai lanjutan dari penyidikan dan penuntutan dari terpidana Arif Firmansyah yang terjerat kasus yang sama. ”Tersangka mantan Direktur BPR, EY, kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Atik, tersangka Elfin Yudista dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap, menegaskan pihaknya segera mengirim berkas kasus korupsi tersangka Elfin Yudista ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Tersangka Elfin Yudista ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ”Kami segera menyidangkan kasus ini untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Roy.
Penetapan tersangka Elfin Yudista berdasarkan pengembangan dari terpidana sebelumnya yakni Arif Firmansyah yang telah terbukti melakukan korupsi di BPR Bestari.
Elfin Yudista berperan sebagai Direktur BPR Bestari Tanjungpinang, memiliki kewenangan dan bertanggung jawab sebagai pemberi otoritas dalam penarikan dana pencairan deposit di BPR Bestari. Modus yang dilakukan tersangka, sebagai Direktur BPR Bestari, memberikan otoritas kepada terpidana Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah dan peran dari tersangka yaitu memperkaya orang lain.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Kepri, kerugian negara dalam korupsi ini mencapai Rp5,9 miliar. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI