Buka konten ini
Polisi sudah mengamankan ibu muda yang mengubur janinnya di lahan kosong tidak jauh dari Jalan Raya Busung, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Wanita itu berinisial M, berusia 25-an merupakan warga Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan.
M, memiliki hubungan gelap dengan pria berinisial Fk, 28, warga Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menyebut, M merupakan warga Desa Pengujan yang bekerja di Lobam.
M, melakukan aborsi seorang diri di salah satu kos-kosan di daerah Lobam.
Bahkan, M sengaja mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter untuk mengugurkan janin dalam kandungannya.
Kemudian, pelaku M mengubur janin yang baru berusia 5 bulan di Desa Busung.
”Janinnya dikubur sekitar 4 bulan lalu,” kata Fikri di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Senin (17/2).
Kasus ini terungkap setelah mantan istri dari Fk merasa sakit hati dan mengadu ke polisi pada November 2024.
Setelah bukti cukup, polisi langsung mengamankan M, 4 hari yang lalu. Dari hasil pemeriksaan, M mengaku telah mengubur janinnya. Polisi dibantu warga menggali makam tempat janin dikubur, Jumat (14/2).
Kemudian, jasad janin dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang. Jasad janin telah dikubur kembali oleh warga di tempat pemakaman umum di Desa Busung, Sabtu (15/2). Fikri mengatakan, saat ini, pria berinisial Fk masih dalam pengejaran.
Fikri meminta kepada masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan Fk agar melapor ke polisi. (***)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI