Buka konten ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Galang berhasil menangkap dua pelaku perampokan di Sembulang, Galang. Pelaku yang ditangkap adalah Mardi, 49, dan Sidiq, 24, yang dikenal sebagai spesialis perampokan di daerah tersebut.
Dalam aksi terakhirnya, mereka merampok rumah seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Wagina, 67, di Jalan Sei Raya, Rabu (12/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang dan menganiaya korban menggunakan batang ubi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, me-ngatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban. Pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu belakang, lalu menghampiri korban yang sedang tertidur.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengancam korban dengan parang, sambil berkata: ‘Harta atau nyawa!’,” ujar Debby menirukan ancaman pelaku kepada korban, saat ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Senin (17/2).
Mendengar ancaman tersebut, korban berteriak, tetapi pelaku segera memukul kepalanya berulang kali hingga terluka dan harus mendapatkan sembilan jahitan. Setelah menganiaya korban, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK serta empat tabung gas kemasan 3 kg.
Debby menambahkan bahwa pelaku akhirnya ditangkap di tempat kosnya di Seraya, Lubukbaja, Minggu (16/2). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pembobolan sebanyak sembilan kali.
“Pelaku ini memang sudah lama dicari oleh warga karena sangat meresahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Mardi, salah satu pelaku, mengaku memilih Sembulang sebagai target karena lokasinya yang sepi. Modusnya adalah berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang bisa dirampok. “Di sana sepi, jadi lebih mudah. Hasil curian dijual, uangnya buat makan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK