Buka konten ini

Anambas (BP) – Sebanyak 615 orang warga Anambas ditemui menunggak pembayaran premi bulan BPJS Kesehatan jalur mandiri.
Akibatnya, warga yang menunggak ini bakal terancam tidak dilayani jika berobat di fasilitas kesehatan (faskes).
”Kami menemukan 615 orang yang menunggak. Terpaksa kita nonaktifkan layanan BPJS karena sudah aturan dari pusat seperti itu,” ujar Kepala BPJS Kesehatan cabang Anambas, Dewi Ria, Selasa (11/2).
Dewi menjelaskan nantinya jika warga mau membayar tunggakan bakal dikenakan denda sebanyak 5 persen.
”Ketika nonaktif sebelumnya, lalu mau diakses di RSUD Tarempa ada denda layanan. Ketika rawat inap ada perhitungan denda, 5 persen dikalikan klaim layanan. Dan berapa bulan menunggak. Sudah dicantum dari Peraturan Presiden,” terang dia.
Saat disinggung apakah warga yang menunggak ini masuk ke dalam kategori tidak mampu? Dewi belum bisa memastikan. Sebab, kata dia, jika mendaftar jalur mandiri bisa dikatakan mampu.
”Kalau seiring jalannya waktu, kita kan tidak tahu keadaan ekonominya seperti apa. Bisa jadi (tidak mampu). Terus belum melaporkan diri ke Pemkab Anambas untuk dibantu bayarnya melalui program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah),” tutur Dewi.
Saat ini, BPJS Kesehatan mencatat ada sekitar 19.666 orang yang masuk ke dalam layanan Jamkesda.
”Sampai sekarang kepesertaan mereka masih aktif. Nah untuk Jamkesda ada dua pembayarannya, dibayar dari Pemkab Anambas dan Pemprov Kepri,” sebutnya.
Untuk Pemprov Kepri, kata dia, hanya membayarkan 1.000 orang saja. Sedangkan untuk Pemkab Anambas, 19 ribu.
”Berarti dari data yang ada, ada sisa kuota sekitar 334 slot yang kosong untuk layanan Jamkesda Pemkab Anambas. Kami imbau warga untuk segera mengurusnya ke Dinas Kesehatan ataupun Dinas Sosial,” pungkas Dewi. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI