Buka konten ini
BATAM (BP) – Sengketa pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center semakin memanas. PT Synergy Tharada selaku penge-lola lama pelabuhan telah mengajukan permohonan eksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Batam.
Permohonan eksekusi yang diajukan kuasa hukum PT Synergy Tharada pun telah masuk sejak pertengahan Januari lalu. Dan Pengadilan Negeri Batam pun telah melanjutkan permohonan itu dengan bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
Wakil PN Batam, Tiwik membenarkan permohonan eksekusi terhadap putusan yang dimenangkan PT Synergy Tharada telah masuk ke PN Batam. “Benar adanya permohonan eksekusi terkait hasil putusan perkara yang dimenangkan PT Synergy Tharada,” ujar Tiwik.
Menurut dia, atas permohonan itu, Pengadilan Negeri Batam telah bersurat ke PT Kepri. Surat tersebut untuk meminta persetujuan PT Kepri untuk permohonan eksekusi.
“Benar, sudah bersurat ke PT Kepri. Saat ini kami masih menunggu jawaban dari surat yang dikirim,” tegas Tiwik.
Sementara, Musrin, salah satu anggota tim kuasa hukum PT Synergy Tharada berharap permohonan eksekusi tersebut bisa segera dilaksanakan. Pasalnya, berdasarkan putusan eksekusi bisa lang-sung dilakukan meski ada upaya hukum dari pihak tergugat dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Sudah masuk pertengahan Januari, dan kami optimistis permohonan kami disetujui,” sebut Musrin.
Sebelumnya, permohonan gugatan konvensi PT Synergy Tharada atas Badan Pengusahaan (BP) Batam menang di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim menyatakan BP Batam selaku tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Putusan gugatan Selasa (7/1) majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili dalam provisi menolak provisi pengungat. Namun dalam putusan konvensi dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat konvensi untuk keseluruhannya.
Tak hanya itu, dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PN Batam mengabulkan gugatan tergugat konvensi untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tindakan Tergugat konvensi adalah perbuatan cedera janji (wanprestasi),
Selain itu, majelis hakim menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 04/PERJ- KA/VII/2002-110/OB-ST/SPBC/VII/02, tanggal 02 Juli 2002, tentang Kerjasama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Center.
Kemudian, menghukum Tergugat konvensi untuk mengganti kerugian Penggugat konvensi, dengan memberikan Perpanjangan Kerja Sama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Center kepada Penggugat untuk jangka waktu 3 tahun. Dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi.
Dalam Rekonvensi majelis hakim menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi untuk seluruhnya. Dan terakhir dalam putusan konvensi dan rekonvensi menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp380 ribu.
PT Synergy Tharada membawa sengketa pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Center ke meja hijau setelah merasa dirugikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Gugatan ini diajukan menyusul berakhirnya masa perjanjian kerja sama yang telah berlangsung sejak 2002 tanpa kejelasan perpanjangan, ditambah dampak pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi operasional perusahaan. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG