Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah membuat regulasi yang ketat demi melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Salah satu yang disorot adalah batas usia anak dalam mengakses platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, regulasi ini bertujuan agar anak bisa menggunakan platform digital secara aman dan produktif, bukan menjauhkan mereka dari teknologi.
”Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Nantinya, regulasi ini akan disertakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Salah satu pasal yang ditambahkan mengenai batasan usia bagi anak-anak pada platform digital untuk mencegah paparan konten negatif sejak dini.
”Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak,” tegas Meutya.
Tak hanya itu, regulasi ini juga akan mengklasifikasikan platform digital yang bisa diakses oleh anak. Hal ini berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, pun menyoroti sejumlah fitur berbahaya yang ditemukan pada platform digital. Salah satunya fitur berbagi lokasi dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.
”Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan. Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya,” ujar Ai Maryati.
Komdigi menargetkan regulasi ini rampung dalam 1-2 bulan ke depan. Hal ini juga merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di internet.
Demi memastikan regulasi benar-benar berpihak dengan anak-anak, Komdigi mengajak seluruh pemangku kepentingan sepeeti kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak untuk saling bekerjasama.
Bukan tanpa alasan, sebab regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga generasi penerus Indonesia dari ancaman dunia digital. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR