Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Sanksi administratif diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. Langkah hukum tersebut diambil lantaran adanya dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi dan ketidaksesuaian dokumen lingkungan hidup.
Hal itu berawal dari aduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido yang kemudian ditindaklanjuti KLH. Pihak kementerian pun melakukan verifikasi dokumen lingkungan dan pemeriksaan di lapangan.
”Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu kami di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers, Jumat (7/2).
Sebelumnya, KLH telah memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik di kawasan KEK Lido, yakni di dekat danau dan di area pembukaan lahan untuk taman. Pemasangan papan peringatan itu dilakukan pada Kamis (6/2).
Rizal menjelaskan, dari pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis. Dari semula seluas 24 hektare menjadi 12 hektare. Pengurangan itu juga mengakibatkan hilangnya 2 hektare badan air.
KLH juga mendapati PT MNC Land Lido yang mengelola KEK Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Rizal menyebut perusahaan itu menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.
”Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan (persetujuan lingkungan) yang baru,” tuturnya. KLH juga menyoroti perbedaan kondisi kawasan proyek besutan Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Donald Trump itu dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Di sisi lain, PT MNC Lido lewat keterangan resminya mengatakan bahwa kegiatan pembangunan KEK Lido telah dilakukan dengan upaya me-ngatasi sedimentasi Danau Lido. Perusahaan di bawah naungan Hary Tanoe itu juga menyebutkan, KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum memasang papan peringatan.
Kasus Imigrasi, Dua WNI Ditahan di AS
Sementara itu, ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di AS gara-gara kebijakan pengetatan imigrasi. ”Satu (WNI) ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York,” kata Direktur Per-lindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha, Jumat (7/2).
WNI yang ditahan di Atlanta berinisial TRN. Dia ditangkap pada 29 Januari lalu. Saat ini sudah mendapat pendampingan dari perwakilan Indonesia di AS. Judha menyebutkan, TRN akan menjalani persidangan pada Senin depan (10/2) waktu setempat.
KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. ”Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,’’ kata Judha.
WNI lainnya yang ditahan otoritas AS adalah BK. Judha mengatakan, BK ditangkap di New York pada 28 Januari lalu. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG