Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas sekitar 50 persen bakal berdampak pada pelaku industri hotel dan restoran. Selama ini, kontribusi pendapatan dari kunjungan dan aktivitas pemerintah tercatat cukup signifikan.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pihaknya khawatir akan dampak kebijakan pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas. ”Kebijakan tersebut berpotensi melumpuhkan aktivitas perhotelan dan restoran di luar Pulau Jawa dan daerah kecil,” ujar Maulana.
Bahkan, menurut dia, beberapa hotel di daerah mendapatkan kontribusi pendapatan dari kunjungan dan aktivitas pemerintah daerah dan pusat sebesar 50 hingga 70 persen.
Pangsa pasar di Indonesia bagian timur seperti Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dapat mencapai 70 persen.
”Porsinya bisa 40–50 persen. Ada daerah-daerah tertentu yang mungkin kontribusinya malah lebih besar, bisa sampai 60, bahkan ada 70 persen,” bebernya.
Penghematan atau pemotongan anggaran untuk perjalanan dinas, lanjut dia, tidak hanya berdampak pada sektor perhotelan, tetapi juga sektor transportasi. ”Hotel bukan satu-satunya yang terdampak karena banyak ekosistem usaha di dalamnya. Contoh, kebutuhan kamar, kebutuhan kamar mandi, belum makan minumannya. Itu kan menye-rap dari berbagai lini usaha. Sektor transportasinya juga akan berdampak,” kata Maulana.
Dia mencontohkan, pada 2015, Joko Widodo, presiden saat itu, juga sempat menekan anggaran perjalanan dinas. Selama tiga bulan, sektor hotel dan restoran mengalami penurunan pemasukan karena sepi tamu.
Akhirnya, pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut karena dianggap tidak tepat. ”Pada 2015 pernah dan itu hanya bertahan tiga bulan karena ternyata dampak ekonomi juga cukup besar. Sekarang semoga pemerintah melihat bagaimana dampak ekonomi ke depan,” kata Maulana.
Seperti diketahui, dalam upaya menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa efisiensi anggaran melalui instruksi presiden tersebut tidak mengganggu kinerja institusi untuk melakukan pelayanan serta mewujudkan target yang ditetapkan. ”Yang terpenting dari aspek ini adalah kinerjanya harus terjaga, itu nomor satu. Kita harus lakukan sehingga kalau kinerjanya terjaga, target-target bisa tetap tercapai,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto.
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya melakukan efisiensi berupa pengurangan penggunaan daya listrik dan air, pembatasan perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri, serta pembatasan aktivitas di lingkungan Kemenperin. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG