Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) dapat bernapas lega. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN telah dianggarkan.
”Sudah dianggarkan. Sedang diproses,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/2).
Ani, sapaan akrab Ari Mulyani, meminta para abdi negara menunggu informasi secara resmi. Baik itu mengenai jumlah maupun jadwal pencairan. ”Prosesnya ya diproses saja,” imbuh bendahara negara tersebut.
Kepastian itu sekaligus menampik isu yang sebelumnya beredar dan menyebut bahwa gaji ke-13 PNS dan ASN dihapus tahun ini.
Itu disebabkan efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Upaya tersebut diharapkan dapat menghemat kas negara hingga mencapai Rp306,6 triliun.
Pernyataan Ani tersebut diamini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Mohammad Averrouce me-ngungkapkan, saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas.
”Tidak benar (dihapus, red). Sebagaimana disampaikan Ibu Menteri (keuangan) juga, dapat disampaikan bah-wa kebijakan gaji ke-13 dan THR sedang dibahas serta disusun instrumen peraturan perundang-undangannya,” ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Ave, sapaan Averrouce, menegaskan bahwa kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Artinya, sudah dianggarkan.
Yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 bukan hanya ASN, melainkan juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta penerima pensiun. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada, Akhmad Akbar Susamto, mengingatkan pemerintah terkait dampak makroekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan pemangkasan anggaran. Jika dilakukan di sektor-sektor produktif seperti infrastruktur pokok, pendidikan, dan kesehatan, pemangkasan tersebut dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
”Sektor-sektor ini memiliki efek multiplikatif yang signifikan terhadap perekonomian. Jika tidak dilakukan secara selektif, pemotongan anggaran dapat berdampak negatif pada investasi publik, penciptaan lapangan kerja, dan produktivitas tenaga kerja,” tegasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG