Buka konten ini
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun, mulai tahun 2025 ini telah menghapus dana insentif bagi tenaga pengajar untuk Kelompok Belajar (KB) Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Taman Kanak-Kanak (TK).
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun, Muhammad Khudri, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk guru-guru KB PAUD maupun TK yang ada di Kabupaten Karimun berjumlah 583 orang.
”Otomatis, mulai Januari lalu para guru-guru PAUD maupun TK swasta sudah tidak dapat insentif bulanan yang biasa diterimanya sebesar Rp700 ribu per bulannya. Dan, terakhir pihaknya telah membayar insentif bulan Desember lalu di bulan Januari kemarin,’’ terangnya, Rabu (5/2).
Dengan demikian, kata dia, para guru tersebut yang sudah tidak mendapatkan insentif nantinya akan menjadi tanggung jawab pihak yayasan itu sendiri. Dimana dari 583 orang tersebut, guru-guru yang masih memenuhi persyaratan sampai sekarang tinggal 100 orang.
”Mau diapakan lagi, itu aturannya. Sebenarnya, dengan ada insentif para guru-guru tersebut sangat membantu sekali. Namun, apa boleh buat mau tidak mau, suka tidak suka terpaksa kita hentikan insentif tersebut,’’ ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Kudri, dari 583 orang tersebut hanya tersisa ada 100 orang guru yang masih mengajar di TK. Dengan memenuhi persyaratan, seperti telah menjadi ASN maupun lulus PPPK.
Sehingga, hanya insentifnya saja tidak dibayarkan.
”Itu rata-rata TK negeri yang tenaga gurunya sudah ASN maupun PPPK. Ada juga TK swasta yang masih mengajar dengan gaji diberikan oleh pihak yayasan itu sendiri,” katanya.
Sera, seorang guru PAUD di Karimun mengungkapkan, sangat menyayangkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sebab, kata dia, insentif tersebut sangat membantu dalam biaya operasional saat mengajar.
”Hilanglah Rp700 ribu per bulan itu bang. Kalau ngajar anak-anak sih saya sangat senang, tapi biaya operasional itu tidak menutupi buat saya,’’ ucapnya. (***)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI