Buka konten ini

Setelah menangkap sepasang kekasih, RD, 28, dan AM, 24, yang menjadi kurir sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan barang bukti sabu seberat 2.240 gram pada Kamis (23/1/2025), tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai (BC) Batam, Polsek Bandara, dan Polresta Barelang langsung bergerak cepat memburu pengendali sabu tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, bersama tim gabungan kemudian mengerahkan Unit K-9 (anjing pelacak) untuk menelusuri jaringan penyelundupan narkoba yang dipimpin seorang pria berusia 25 tahun berinisial AWI. Mereka diketahui menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan akses ke semua kamar yang disewa AWI dan jaringannya.
Dalam operasi tersebut, Unit K-9 beraksi di lima kamar hotel, termasuk satu kamar yang dijadikan tempat mengemas sabu dan empat lainnya yang digunakan oleh kurir serta pengendali.
Dalam penggerebekan ini, sembilan orang berhasil diamankan, termasuk AWI yang merupakan pengendali utama sindikat ini. Turut ditangkap istrinya, QA, adik iparnya, OKI, serta sopir pribadinya, RE. Lima orang lainnya yang ikut diamankan adalah DR (adik kandung OKI), NW (sepupu AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (istri RE).
”Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine dengan total berat 8.715 gram,” ungkap Muhtadi.
Barang bukti ini terdiri dari 27 bungkus plastik berisi sabu seberat total 7.560 gram, satu bungkus teh China mereka Guanyinwang seberat 1.045 gram, serta dua plastik zip kecil masing-masing berisi 100 gram dan 10 gram.
Total barang bukti sabu yang diamankan, termasuk dari dua kurir yang ditangkap lebih awal di Bandara Hang Nadim, mencapai 10,95 kg.
Selain sabu, petugas juga menemukan dua timbangan digital, satu alat pengemas, dan satu set alat hisap sabu (bong).
Ketika dimintai keterangan mengenai keberadaan SASA, kaki tangan RO yang merupakan otak sindikat ini, AWI mengaku bahwa SASA telah meninggalkan hotel sekitar pukul 18.00 WIB, sesaat sebelum tim gabungan tiba di lokasi.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Uji narkotest terhadap barang bukti menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, sementara tes urine terhadap 11 orang yang diamankan menunjukkan tiga orang positif menggunakan narkoba.
AWI Libatkan Keluarga dan Teman Dekat
Dalam mengontrol pengiriman sabu dengan total berat 10,95 kg, AWI ternyata lebih memilih melibatkan keluarga dan teman dekatnya.
Terbukti, saat digerebek di salah satu hotel di Batam usai dua kurirnya ditangkap di Bandara Hang Nadim, sembilan orang yang diamankan (termasuk AWI) adalah istrinya, QA, adik iparnya, OKI, serta sopir pribadinya, RE. Lima orang lainnya yang turut diamankan adalah DR (adik kandung OKI), NW (sepupu AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (istri RE).
Sedangkan kurir yang lebih dahulu diamankan di bandara adalah pasangan kekasih RD, 28, dan AM, 24.
AWI mengaku kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang merupakan otak dari sindikat ini.
AWI sebelumnya sudah empat kali melakukan transaksi penyerahan narkoba berdasarkan perintah RO.
AWI mengambil barang tersebut dari sekitar pantai di Tanjungbalai Karimun yang dibawa oleh tiga orang menggunakan speedboat bermesin ganda. Setelah itu, AWI membawa barang tersebut ke hotel untuk dihaluskan dan dikemas.
Pada transaksi pertama, AWI mengambil dan mengantar sendiri barang tersebut sebanyak 1 kg ke Kendari. Pada transaksi kedua, AWI ditemani OKI mengambil dan mengantarkan barang seberat 4 kg ke tujuan akhir yang sama.
Sedangkan pada transaksi ketiga, hanya OKI yang mengambil barang sebanyak 5 kg dan kemudian mengantarkan bersama AWI ke Kendari.
Pada transaksi keempat di bulan Januari 2025, OKI kembali mengambil barang di lokasi yang sama sebanyak 11 kg untuk kemudian diserahkan kepada AWI yang sudah menunggu di hotel di Batam.
OKI dan AWI kemudian menumbuk dan menghaluskan barang tersebut serta mengemasnya menggunakan Hyperlite Impulse Sealer ke dalam 35 bungkusan untuk didistribusikan dan dibawa oleh para kurir.
AWI dan OKI merekrut anggota keluarga serta teman dekat untuk berperan sebagai kurir dalam operasi ini. Para kurir dijanjikan imbalan besar hingga Rp 50 juta per perjalanan, sementara AWI mengatur seluruh proses dengan rapi, termasuk memesan beberapa kamar hotel dan mengatur penyerahan barang di lokasi tujuan.
Atas penindakan ini, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 tanggal 23 Januari 2025.
Seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM, serta menetapkan status DPO untuk RO, SASA, dan NAWI.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
”Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegas Muhtadi.
Direktur Penindakan Bea Cukai, Zaky, menyebut operasi ini sebagai bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau.
”Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : MUHAMMAD NUR