Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Renita Sari dan Nurul Syamsiah, dua wanita yang terjerat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne, dengan dua hakim anggota, Kamis (30/1).
Dalam persidangan, kedua terdakwa didampingi dua penasihat hukum. Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa pada 9 Agustus 2024 di Pelabuhan Feri Batam, terdakwa Renita menawarkan pekerjaan di luar negeri kepada saksi Gustianti pada Juli 2024. Saksi dijanjikan bekerja sebagai pengurus lansia dengan gaji RM1.500 per bulan, meskipun gaji tersebut akan dipotong selama tiga bulan pertama. Sementara itu, terdakwa Nurul berperan memfasilitasi keberangkatan Renita ke luar negeri.
“Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 ayat 2 UU PMI,” ujar jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
“Kami memohon waktu untuk menyiapkan keberatan, karena kami baru menerima dakwaan dari jaksa,” kata penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim sempat mempertanyakan keberatan yang dimaksud oleh penasihat hukum. “Apakah waktu dan tempat yang disebutkan dalam dakwaan salah?” tanya hakim Yuanne.
Penasihat hukum menjawab bahwa mereka belum membaca dakwaan secara leng-kap.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu, dan kemudian menyampaikan keberatan,” tegas penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu (5/2).
Setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terancam pidana penjara hingga 12 tahun. Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa kedua terdakwa memiliki peran berbeda dalam kasus ini. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK