Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Warga Perumahan Central Hills, Batam Center, Kota Batam, menghadapi kendala serius dalam mewujudkan pembangunan masjid. Kesulitan ini diduga disebabkan kurangnya perhatian dari pengem-bang dan pemerintah terhadap kebutuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan tersebut.
Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, menyebutkan bahwa Central Group, selaku pengembang, terkesan tidak transparan terkait lokasi pembangunan tempat ibadah. Informasi yang disampaikan kepada pembeli unit saat promosi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pada informasi promosi, perumahan ini disebutkan memiliki lahan seluas 55 hektare. Namun, kenyataannya, baru sekitar 24,9 hektare yang dapat digunakan, tanpa adanya titik fasum yang bisa dimanfaatkan untuk masjid,” ujarnya, Rabu (29/1).
Warga sebelumnya telah mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada pengembang dan pemerintah setempat. Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan respons yang memadai.
“Kami sudah mengajukan permohonan sejak lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal, ada sekitar 1.000 kepala keluarga (KK) yang sangat membutuhkan fasilitas ibadah,” kata Harianto.
Dalam aturan pengembangan perumahan, baik pengembang maupun pemilik lahan diwajibkan menyediakan 30 hingga 40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos. Namun, titik fasum yang seharusnya tersedia hingga saat ini masih menjadi tanda tanya.
Harianto menyebutkan bahwa Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam belum memberikan solusi konkret meski sudah beberapa kali diadakan pertemuan.
“Seharusnya Dinas Perkim sudah mengetahui titik fasum dan fasos. Namun, dalam rapat terakhir, mereka justru kembali bertanya tanpa memberikan jawaban yang jelas,” ujar Harianto.
Warga juga mengkritik PT Menteng Griya Lestari (MGL), selaku pemilik lahan, yang dinilai enggan menyediakan lokasi pembangunan rumah ibadah. Menurut warga, pemilik lahan memiliki tanggung jawab yang sama dengan pe-ngembang.
“Kami melihat pola yang sama pada proyek sebelumnya, di mana fasum sering dialihkan untuk kepentingan komersial, seperti tempat kuliner, sementara kebutuhan untuk ibadah diabaikan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan peran BP Batam dalam mengawasi rencana tata ruang perumahan tersebut. Menurut mereka, BP Batam seyogianya memastikan ketersediaan lahan untuk tempat ibadah sejak awal perizinan.
“Ada fatwa planologi dari BP Batam, namun mereka tidak memastikan lokasi ibadah sesuai kebutuhan,” katanya.
Tidak hanya soal masjid, warga juga mengeluhkan terbengkalainya pengembangan tahap kedua lahan perumahan yang mangkrak sejak 2021. Hal ini menambah panjang daftar masalah yang mereka hadapi.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari dinas terkait, warga berencana membawa masalah ini ke DPRD Batam untuk dilakukan audiensi.
“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkim, namun belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan meminta hearing (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD Batam,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT MGL, Erwyanto Tedjakusuma, malah mengalihkan permintaan wawancara ke pihak Central Group. Padahal, pihaknya adalah pemilik lahan kawasan perumahan itu.
”Maaf, silakan hubungi Central Group sebagai pengembang lahan di Batam. Terima kasih,” jawabnya, melalui pesan singkat.
Sementara itu, Batam Pos telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Central Group. Dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, CEO Central Group, Princip Muljadi, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK