Buka konten ini
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus dua pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Senin (27/1). Polisi juga mengamankan barang bukti tujuh unit motor curian.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengkonfirmasi dua pelaku yang terlibat pencurian motor itu berstatus pelajar di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tanjungpinang. Satunya di bangku kelas IX dan satu lagi kelas VII.
‘‘Pelaku curanmor inisial RA berusia 20 tahun, sedangkan RH berusia 16 tahun,’’ jelas AKP Sugiono didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, Rabu (29/1).
Dua pelaku, ungkap Sugiono, diduga terlibat dalam pencurian motor di tujuh lokasi berbeda di Tanjungpinang. Rinciannya sebanyak lima pencurian terjadi di Tanjungpinang Timur.
Satu pencurian di wilayah Bukit Bestari dan satu pencurian terjadi di wilayah Bintan.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tujuh unit motor yang terdiri dari motor KLX, Supra, CRF, Vario, Mio Soul, Vega, dan Grand.
Kemudian polisi juga mengamankan alat kompresor, alat las dan gas yang diduga digunakan pelaku ntuk memodifikasi motor hasil curian.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil curian tersebut rencananya akan digunakan sendiri dan dimodifikasi,’’ ungkap Sugiono.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang Timur agar lebih waspada dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada polisi’’ tegas Kapolsek. (***)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : Iman Wachyudi