Buka konten ini
BATAM (BP) – Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim. Barang haram tersebut diangkut sepasang kekasih dengan tujuan Jakarta.
Setelah dilakukan pengem-bangan, polisi kembali menangkap dua tersangka. Total tersangka yang diamankan polisi berjumlah empat orang, yaitu MK, OP, R, dan AM.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan penegahan yang dilakukan pada awal pekan ini. “Saya belum bisa kasih detailnya. Besok akan kita sampaikan,” ujarnya, kemarin.
Informasi yang didapat, sepasang kekasih tersebut merupakan kurir. Mereka diupah untuk membawa sabu tersebut menggunakan tas, tetapi terdeteksi mesin x-ray di Bandara Internasional Hang Nadim.
Kemudian, Bea Cukai Batam menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan pengem-bangan dan menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
“Tersangka di bandara dua orang. Pengembangan dapat dua orang lagi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie.
Deni menjelaskan, dari tangan dua pemilik barang tersebut, pihaknya mengamankan hampir sembilan kilogram sabu. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jodoh, Batumpar. “Sehingga berat kotor sabu yang diamankan hampir 11 kilogram,” ungkapnya.
Deni mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka. Pengembangan mengarah kepada pemasok barang haram tersebut ke Batam.
“Ini masih kita kembangkan. Siapa pemasok dan asal barang,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG