Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan sehat.
“Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi agar lebih bersaing dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (24/1).
Melalui PMK tersebut, pemerintah menetapkan tarif minimum sebesar 15 persen untuk wajib pajak badan yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2025.
“Perusahaan yang masuk dalam cakupan wajib pajak ini, termasuk yang menikmati fasilitas tax holiday, akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai PMK 69 Tahun 2024,” tambah Menkeu.
Penerapan GMT merupakan bagian dari kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) yang diinisiasi oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD. Hingga kini, lebih dari 40 negara telah mengadopsi kebijakan tersebut, dengan mayoritas mulai memberlakukan pada tahun 2025, termasuk Indonesia.
Bagi wajib pajak yang tarif efektifnya kurang dari 15 persen, mereka diwajibkan membayar pajak tambahan (top-up tax) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, pajak tambahan untuk tahun pajak 2025 harus dibayarkan paling lambat 31 Desember 2026.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pelaporan pajak minimum global harus dilakukan selambat-lambatnya 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, untuk tahun pertama penerapan GMT, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 18 bulan.
“Jika wajib pajak masuk dalam cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Sementara untuk tahun pajak berikutnya (2026), batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2028,” jelas Sri Mulyani.
Ketentuan teknis terkait formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selain penerapan pajak minimum global, pemerintah juga berkomitmen memberikan insentif kepada sektor-sektor strategis yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Langkah ini diambil untuk menjaga daya saing investasi di Indonesia.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga keadilan pajak tetapi juga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutup Menkeu. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR