Buka konten ini
Program Fuel Card 5.0 yang direncanakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terpaksa ditunda. Penundaan ini dilakukan menyusul polemik yang berkembang di masyarakat serta pertanyaan seputar urgensinya. Program ini awalnya dijadwalkan rilis pada awal Maret.
Fuel Card digagas sebagai solusi untuk mengendalikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Namun, Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menyatakan bahwa keputusan penundaan ini diambil untuk meredam polemik yang terus mengemuka.
”Kami memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan Fuel Card. Kami tidak ingin polemik berkepanjangan. Oleh karena itu, kami akan fokus terlebih dahulu pada sosialisasi,” ujar Gustian, Sabtu (25/1).
Ia menambahkan, evaluasi terhadap berbagai tanggapan masyarakat menjadi alasan utama penundaan ini. Disperindag berencana mengintensifkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai tujuan program tersebut. ”Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar memahami pentingnya program ini sebelum diterapkan,” katanya.
Meski program ini mendapat perhatian hingga tingkat nasional, Disperindag menegaskan bahwa penerapannya harus dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Batam. Gustian menekankan pentingnya penyebarluasan informasi yang lebih rinci untuk menghindari kekhawatiran masyarakat.
”Kami tidak ingin muncul gelombang kekhawatiran. Sosialisasi yang lebih intensif akan terus kami lakukan,” ucapnya.
Gustian juga menjelaskan perbedaan Fuel Card dengan program nasional QR MyPertamina. Menurutnya, sistem MyPertamina hanya berfungsi sebagai pendataan kendaraan yang menggunakan Pertalite, tanpa pengaturan kuota atau mekanisme optimal untuk pengendalian. Hal ini dinilai masih membuka peluang penyelewengan.
”Melalui Fuel Card, kami berharap subsidi BBM dapat tepat sasaran dan kebocoran distribusi dapat diminimalkan,” tuturnya.
Disperindag berkomitmen untuk terus memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan implementasi program ini.
”Kami akan mendengarkan masukan dari masyarakat Batam dan fokus pada tahap sosialisasi saat ini,” imbuh Gustian.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Kamaludin, mengaku belum mengetahui kabar penundaan tersebut. Ia menyebut telah menginstruksikan Ketua Komisi II DPRD Batam untuk mengundang Kepala Disperindag, Gustian Riau, guna membahas kebijakan Fuel Card.
”Apakah sudah dijadwalkan atau belum, saya belum tahu. Namun, pemanggilan ini perlu dilakukan mengingat banyak masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini,” ujar Kamaludin.
Ia juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih kebijakan antara Fuel Card Disperindag dan QR Code MyPertamina.
”Kenapa harus ada dua program? Apa urgensinya? Semua kebijakan perlu dilihat dari berbagai sisi,” katanya.
Kamaludin berharap Disperindag dapat memberikan penjelasan yang logis dan menyeluruh terkait penerapan Fuel Card agar masyarakat memperoleh kejelasan. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : MUHAMMAD NUR