Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Penga-dilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam pengelolaan pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria, Batam Kota. Ketiga terdakwa, yakni M. Indra Setiawan, Fauziah Mareta, dan Juhari alias Ari, dijatuhi hukuman penjara berkisar antara 5 hingga 13 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan, sehingga mereka harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Tiwik.
Dikatakan Tiwik, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Meski demikian, pertimbangan yang meringan-kan adalah sikap sopan para terdakwa yang tidak berbelit-belit dan menyesal atas perbuatannya.
Adapun, vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut: Juhari alias Ari dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, dengan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Fauziah Mareta divonis dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan suaminya, M. Indra Setiawan, dijatuhi pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Tiwik.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa, Elisuita dari LBH Suara Keadilan, menyatakan bahwa kliennya menerima keputusan tersebut.
“Para terdakwa langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim,” ungkap Elisuita.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Terdakwa Juhari alias Ari dituntut 18 tahun penjara, sedangkan Fauziah Mareta dan M. Indra Setiawan masing-masing dituntut dengan pidana penjara 15 dan 10 tahun.
Kasus ini bermula pada akhir Mei lalu, saat tim Ditnarkorba Polda Kepri menggerebek sebuah kamar di Lantai 18 Apartemen Queen Victoria yang diduga dijadikan pabrik sabu cair. Polisi mengamankan tiga orang terkait penggerebekan tersebut, yang kemudian berlanjut ke penggerebekan di salah satu kamar Hotel Planet Holiday, Batuampar.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 68 botol berukuran 500 ml, berisi sabu cair. Sebagian besar barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, sementara sisanya sedang diproduksi di lokasi. Dalam aksi ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda: Fauziah Mareta dan M. Indra Setiawan berperan sebagai pemesan sabu cair, sementara Juhari alias Ari bertanggung jawab meracik sabu cair menjadi sabu kristal. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK