Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua terdakwa yang dihadapkan dengan tuntutan hukuman mati, Vivien Anugrah alias Ipin dan Ervan Tarihoran, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan keringanan hukuman. Kedua terdakwa mengklaim bahwa mereka hanya bertindak sebagai kurir dan bukan pemilik sabu cair seberat 43 kilogram yang mereka bawa.
Permintaan keringanan hukuman tersebut disampaikan oleh penasihat hukum kedua terdakwa, Elisuwita, dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di persidangan.
Elisuwita menjelaskan bahwa keduanya hanya mengikuti perintah orang yang sudah lebih dulu ditangkap dan sempat berstatus DPO. Mereka juga diiming-imingi upah untuk membawa narkotika jenis sabu cair.
“Mereka hanya kurir yang diupah untuk membawa sabu cair. Hukuman mati, menurut kami, bukanlah hukuman yang tepat untuk kedua terdakwa,” ujar Elisuwita.
Elisuwita melanjutkan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Very Irawan, dengan hakim anggota Monalisa dan Stuart Wattimena, untuk memberikan keringanan hukuman. Elisuwita juga menyebut bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
”Selain menyesali perbuatannya, keduanya juga tidak berbelit-belit dan mengaku siap menerima keputusan hakim. Mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan ini,” jelas Elisuwita.
Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian tetap mempertahankan tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa, yang dinilai telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Very Irawan bertanya kepada kedua terdakwa apakah mereka akan menyampaikan pembelaan secara lisan. Kedua terdakwa memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada penasihat hukum mereka.
“Baiklah, karena terdakwa tidak ada yang disampaikan langsung, sidang akan ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan majelis hakim bermusyawarah mengenai putusan,” tegas Hakim Very sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Juni 2024 setelah mereka kedapatan membawa 43 kilogram narkotika berupa 24 botol sabu cair dan dua bungkus besar serbuk kristal. Mereka mengaku diminta oleh seseorang bernama Jersen untuk mengantarkan narkotika tersebut dari Tanjungbalai Karimun ke Batam, dengan iming-iming upah yang cukup besar.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Arfian menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan sebagai pelanggaran berat yang melanggar UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK