Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara akibat alih fungsi hutan di Rempang, masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, tim penyidik tengah meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa penyidikan terus berjalan, dengan tim dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang masih aktif melakukan pemeriksaan.
“Penyidikan masih berjalan, tim kami masih bekerja untuk mendalami kasus ini,” tegas Kasna, Jumat (24/1).
Menurut Kasna, bantuan BPK diperlukan untuk menghitung secara akurat nilai kerugian negara yang terjadi dalam kasus alih fungsi hutan ini. Angka kerugian negara ini sangat krusial sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami sedang meminta bantuan dari BPK untuk memastikan nilai kerugian negara,” kata Kasna.
Sejauh ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, termasuk dari berbagai pihak terkait seperti perusahaan PT SMS, Dinas Kehutanan, KPHL, Dinas Ketahanan Pangan, BP Batam, dan ahli yang dapat mengonfirmasi kerugian negara.
“Jumlah saksi sudah lebih dari 20 orang, termasuk 7 saksi dari perusahaan tersebut,” tambah Kasna.
Kasna juga menjelaskan bahwa tidak hanya satu perusahaan yang diperiksa dalam perkara alih fungsi hutan ini. Beberapa perusahaan terlibat, namun hingga kini hanya satu perusahaan yang masuk ke tahap penyidikan.
“Memang ada beberapa perusahaan yang diperiksa, tetapi yang sudah masuk dalam proses penyidikan baru satu perusahaan,” tegas Kasna.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT SMS terkait alih fungsi hutan lindung Rempang. Perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan hewan ternak tersebut diduga memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal, yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
PT SMS diperkirakan telah beroperasi sejak empat tahun lalu, dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan Negeri Batam masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses penetapan tersangka dalam kasus ini. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK