Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pasangan suami istri, Muhammad Iqram dan Nurhadiyanti, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/1). Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba senilai lebih dari Rp1 miliar.
Selain hukuman penjara dan denda, barang bukti yang terkait dengan kasus ini, seperti mobil, perhiasan, dan barang elektronik, dirampas untuk negara.
Ketua majelis hakim, Yuanne, menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat meringankan tindakan kedua terdakwa, yang terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Majelis hakim sependapat dengan jaksa, bahwa terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujar Yuanne dalam sidang.
Hakim juga menjelaskan bahwa perbuatan pasangan ini dianggap memberatkan karena melibatkan hasil kejahatan narkoba. Meski begitu, terdakwa mendapatkan pertimbangan meringankan karena menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Setelah pembacaan putusan, pasangan suami istri tersebut sempat menyatakan banding tetapi akhirnya meminta waktu untuk berpikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar mereka. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian juga menyatakan sikap serupa.
Diketahui, Muhammad Iqram dan Nurhadiyanti didakwa dalam kasus pencucian uang dari hasil upah Iqram sebagai kurir narkoba. Uang senilai Rp1,02 miliar didapat dari mengantar sabu dari Malaysia ke Batam. Nurhadiyanti kemudian menukarkan uang tersebut menjadi ringgit dan menyimpannya di bank Malaysia.
Selain itu, uang hasil kejahatan digunakan untuk membiayai pernikahan, membeli mobil, emas, dan perlengkapan elektronik. Terakhir, Iqram diketahui menerima upah ratusan juta rupiah setelah mengangkut 50 kilogram sabu.
Aksi mereka terungkap oleh Tim Ditnarkoba Polda Kepri beberapa waktu lalu. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut pasangan ini dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, pasangan suami istri ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda. Namun, hakim memutuskan hukuman 5 tahun dengan pertimbangan tertentu. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK