Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, seorang mantan polisi, dan satu warga sipil, dijadwalkan ulang pada tanggal 30 Januari 2025. Sidang yang awalnya dijadwalkan pada Rabu (22/1) kemarin, harus ditunda.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, menyatakan bah-wa jadwal sidang pertama akan digelar pada 30 Januari. Hal tersebut sesuai dengan penetapan terbaru dari Pengadilan Negeri Batam.
“Baru dapat informasi baru, sidang hari Kamis tanggal 30 Januari,” ujar Iqram, Rabu (22/1).
Ketika ditanya tentang alasan perubahan jadwal yang sudah teragenda, Iqram mengatakan tidak mengetahui lebih lanjut. “Tidak tahu, kami hanya menerima penetapan baru dari Penga-dilan Negeri Batam,” jelasnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto, menjelaskan bahwa sidang tidak dapat digelar pada Rabu (22/1) karena belum ada koordinasi terkait pengamanan sidang dengan Polda Kepri. Koordinasi ini penting untuk memastikan pengamanan yang memadai selama sidang berlangsung di PN Batam.
“Sidang tidak terselenggara hari ini (kemarin), dijadwalkan ulang, karena belum ada koordinasi keamanan,” terang Welly.
Menurut Welly, untuk jadwal sidang selanjutnya, waktu pasti akan diinformasikan melalui sistem informasi perkara pengadilan (SIPP) PN Batam.
Sementara itu, penasihat hukum 6 terdakwa, Indra Sakti, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakjelasan informasi terkait jadwal sidang. Ia mengungkapkan bahwa meskipun sidang sudah dijadwalkan kemarin, pihaknya tidak menerima informasi yang jelas terkait perubahan tersebut.
“Kami juga mempertanyakan, karena sesuai jadwal, sidang seharusnya berlangsung hari ini (kemairn). Namun, kami belum dapat informasi pasti, hanya simpang siur,” ujar Indra Sakti di PN Batam.
Indra yang mendampingi 6 terdakwa dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, seperti Shigit Sarwo Edhi; Fadillah; Rahmadi; Junaidi Gunawan; Ibnu Ma’ruf; dan Alex Chandra; menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan tim penasihat hukum dengan 9 pengacara.
“Sejauh ini klien kami aman-aman saja, baik saat berada di dalam sel maupun selama proses lainnya. Tidak ada permintaan khusus dari keluarga atau penasihat hukum terkait penga-manan. Kami percaya negara pun memberikan keamanan yang cukup,” tegasnya.
Adapun, para terdakwa dalam kasus ini adalah Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Wan Rahmad, dan Aziz Martua Siregar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh oknum anggota polisi. Kejaksaan Tinggi Kepri telah menerima 12 berkas perkara terkait kasus ini dari Polda Kepri pada Oktober 2024.
Sebelumnya, 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu. Mereka telah mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK