Buka konten ini
![](https://harian.batampos.co.id/storage/2025/01/9-ihsan-sabuu.jpg)
Anambas (BP) -Dua orang warga Tarempa Selatan, MR, 32, dan SM, 29, diringkus polisi setelah ketahuan membawa narkoba jenis sabu, Minggu (19/1).
Penangkapan ini terjadi di dua lokasi. Untuk lokasi pertama polisi terlebih dahulu mengamankan MR di kawasan Rintis, Tarempa Selatan.
”Setelah menangkap MR, anggota lalu mengamankan SM saat melintas di Jalan Genting, Desa Air Bini,” ujar Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan total berat 0,18 gram.
”Diduga sabu ini akan digunakan, tapi sebelum dipakai sudah duluan diamankan petugas,” terang Ricky.
Selain mengamankan sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone dengan merk inifix.
”Kertas alumunium foil juga kita amankan. Kertas ini akan digunakan sebagai alat menghisap sabu,” tutur Ricky.
Saat ini, kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa bandar sabu yang memperjual belikan barang haram tersebut.
”Kami serius dalam memberantas narkoba di daerah perbatasan ini,” pungkas Ricky. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : Iman Wachyudi