Buka konten ini
Anambas (BP) – Bak hilang ditelan bumi, keberadaan kepala desa (kades) Serat nonaktif, Antika, sampai saat ini belum diketahui. Antika menghilang setelah bobroknya selama memimpin Desa Serat dibongkar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas.
”Saya dan warga lain tidak tahu keberadaan Antika di mana. Banyak pekerjaan dia selama jadi kades tak selesai. Apalagi masalah keuangan desa yang amburadul,” ujar seorang warga Serat yang enggan dipublikasikan namanya, Rabu (22/1).
Dia mengatakan, sejak jaksa menaikkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dari penyelidikan menjadi penyidikan, Antika lantas buru-buru meninggalkan Desa Serat karena takut masuk penjara.
”Selama dia kabur, aktivitas pemerintahan desa sempat tak jalan normal. Syukurlah pak Bupati respons baik, dan tunjuk pak Legimin (Sekretaris Desa) jadi Plt Kades,” sebutnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anambas, Tetty Arnita, mengaku juga tidak mengetahui keberadaan Antika.
”Sudah lama tak ada kabarnya. Terakhir kita sempat tahu dia ada ikut rapat dengan Gubernur Kepri di Tanjungpinang bulan Oktober lalu,” ujar Tetty Arnita.
Tetty mengakui perilaku Antika selama memimpin banyak dikeluhkan masyarakat. Maka dari itu, pihaknya menyampaikan ke Bupati untuk memberhentikan sementara.
”Dalam aturan kalau hilang 3 bulan, diberhentikan sementara. Baru kalau 6 bulan hilang, diberhentikan penuh. Dia diberhentikan sementara itu tanggal 16 Desember lalu,” ungkap Tetty.
Ia menegaskan telah memberikan peringatakan kepada Plt Kades, Legimin untuk tidak membayar gaji maupun tunjangan Antika selama diberhentikan sementara.
”Memang ada aturan kalau diberhentikan sementara masih dapat 50 persen. Cuma keberadaan dia tak tahu dimana, buat apa di bayarkan. Kecuali kalau yang bersangkutan sakit,” tuturnya.
Perlu diketahui, Kejari Anambas saat ini masih berupaya mencari keberadaan Antika. Sejauh ini penyidik baru satu kali memanggilnya untuk diperiksa dalam kasus korupsi.
Antika tersandung kasus korupsi yang mengakibatkan negara merugi mencapai Rp753 juta dengan modus menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : Iman Wachyudi