Buka konten ini
BATUAMPAR (BP) – Bea Cukai Batam mencatat penurunan signifikan dalam pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel sejak awal tahun ini. Dalam sehari, hanya sekitar 30 hingga 50 pendaftaran IMEI yang diproses di kantor Bea Cukai Batam.
“Tahun lalu, jumlah pendaftaran per hari bisa mencapai ratusan,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat ditemui di kantor Bea Cukai Batam di Batuampar, Rabu (22/1).
Zaky menilai penurunan ini disebabkan oleh langkah peningkatan pengawasan yang dilakukan pihak Bea Cukai, serta intensifikasi sosialisasi mengenai potensi bahaya penyalahgunaan data pribadi pada ponsel yang digunakan orang lain.
“Pada akhir tahun lalu, kami memperketat pengawasan. Jika ada orang yang melakukan pendaftaran dengan KTP yang bukan berasal dari Batam, kami lakukan verifikasi lebih lanjut,” kata Zaky.
Diketahui, aturan pendaftaran IMEI saat ini mengharuskan penumpang untuk menunggu satu tahun sejak regis-trasi terakhir sebelum dapat melakukan pendaftaran kembali. Aturan tersebut mengacu pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor.
“Aturannya masih sama. Batam memang menjadi jalur utama pendaftaran IMEI karena letaknya yang strategis, berbatasan langsung dengan Singapura,” jelas Zaky.
Ia menambahkan, Batam juga masih menjadi jalur utama penyelundupan ponsel bekas asal Singapura. Pada akhir tahun lalu, misalnya, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam berhasil mengamankan 215 unit ponsel jenis iPhone dan Redmi yang akan dibawa ke Jakarta.
“Ponsel-ponsel tersebut merupakan barang bekas dari Singapura, dan IMEI-nya tidak terdaftar,” tutup Zaky. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK