Buka konten ini
BINTAN (BP) – Penyidik Polres Bintan memastikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan yang dilakukan mantan Camat Bintan Timur, Hasan, masih terus berjalan.
Bahkan, Hasan, Riduan dan Budiman masih menyandang status tersangka. ”Petunjuk dari jaksa masih terus kita penuhi, jadi Hasan dan lainnya masih berstatus tersangka,” kata Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani.
Yunita mengatakan, 7 dari 8 petunjuk jaksa telah dipenuhi. Penyidiknya masih melengkapi satu lagi petunjuk jaksa.
”Kalau sudah dipenuhi, kami kirimkan lagi ke jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajari Bintan, Andy Sasongko, tidak ingat pasti sudah berapa kali berkas dengan tersangka Hasan dikembalikan dari Kejari ke penyidik Polres Bintan.
”Sudah 9 hingga 12 kali, nanti tanya kasi intel,” katanya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : Iman Wachyudi