Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Jaksa di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun meningkatkan status penyelidikan pembangunan dermaga Islamic Center Kundur 2024 ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum disebabkan pemenang lelang tidak melaksanakan kontrak sesuai dengan kewajibannya.
Kepala Kejaksaaan Negeri Karimun, Priyambudhi, melalui Kepala Seksi Pidsus, Priandi Firdaus, menyebutkan, sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, maka mulai Selasa (21/1) jaksa penyelidik tindak pidana khusus menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kundur yang bersumber dari anggaran 2024.
’’Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal hari ini (Senin, red).
Dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan karena pelaksana pembangunan dermaga Islamic Center Kundur tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur di dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun,’’ ujarnya. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : Iman Wachyudi