Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempersiapkan langkah serius menangani masalah persampahan. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/1), disepakati sejumlah langkah strategis untuk pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdul Malik; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie; para camat, serta OPD terkait.
Jefridin menegaskan bahwa persoalan sampah membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan terencana. Ia menjelaskan, pengelolaan sampah akan dibagi menjadi dua fokus utama, yaitu pengelolaan di hulu yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pengelolaan di hilir yang direncanakan melibatkan pihak ketiga.
”Kita susun konsep pengelolaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Ini bukan hanya tugas DLH, tetapi tanggung jawab kita semua. DLH diminta untuk menyusun kebutuhan anggaran secara detail, termasuk sarana prasarana, tenaga kerja, dan operasional untuk UPT,” tegasnya.
Saat ini, Kota Batam meng-hadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan sampah, termasuk keterbatasan armada pengangkutan dan sarana prasarana. Maka, langkah strategis yang dirumuskan di antaranya penambahan armada pengangkutan seperti arm roll dan compactor truck hingga tahun 2045, serta peningkatan program edukasi kepada masyarakat untuk memilah sampah.
”Data menunjukkan volume sampah terus meningkat per hari di Kota Batam. Kita berharap pengelolaan sampah dapat ditangani secara baik dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah ini, optimistis tanta-ngan yang ada dapat diatasi,” ujar Jefridin.
Rapat ini juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pihak swasta, dalam pengelolaan sampah di Kota Batam.
“Penyusunan konsep penanganan sampah ini akan disampaikan kepada kepala daerah terpilih dan pemanfaatan sarana serta prasarana yang ada hingga pengadaan baru. Pengawasan ketat terhadap TPA, petugas lapangan, dan TPS juga akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan,” tutup Jefridin. (*)
Reporter : YUSUF HIDAYAT
Editor : RATNA IRTATIK